Honda

Tidur di Tempat Sepupu, Ponsel di Gasak Maling

Tidur di Tempat Sepupu, Ponsel di Gasak Maling

Anggota piket SPKT Polrestabes Palembang mendatangi lokasi tindak pidana curat untuk melakukan olah TKP.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Nasib kurang beruntung dialami Tegar Saputra (21) warga Komplek Griya Paras Jaya, Blok E nomor 21, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II yang harus kehilangan ponsel merek Xiaomi Note 8 Pro.

Peristiwa ini dialami korban saat menginap di rumah sepupunya Putra Ygo Andrean (21) di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Lorong sadar, Kecamatan Jakabaring Palembang, Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. 

Menurut Tegar kejadian itu berawal saat ia menginap di tempat sepupunya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Menginap di Rumah Teman, Motor Kesayangan Justru Raib

“Kemudian kami tidur sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Ahad 25 September 2022.

Lalu saksi Putra terbangun dan hendak ke kamar mandi, namun melihat kondisi kamar mandi yang kotor dan jendelanya dalam keadaan rusak. 

“Sepupu saya ini membangunkan saya untuk memberitahu saya kejadian itu," katanya.

Kemudian ia bersama saksi Putra mengecek barang berharga dan didapatkan ponsel miliknya raib. 

“Atas kejadian itu saya mengalami kerugian mencapai Rp3,3 juta, dan membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang,” tambahnya.

BACA JUGA:Rumah Dibobol Maling, Ponsel Hilang Saat Dicas

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban tentang pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 KUHP.

“Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT dan telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim kita,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com