Honda

Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Herma Akhiri Hidup Minum Racun Rumput

 Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Herma Akhiri Hidup Minum Racun Rumput

Tampak suasana duka di kediaman Herma (60) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Ahad 25 September 2022.- POLRES LAHAT -palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM - Entah setan apa yang telah merasuki tubuh Herma (60) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat ini. 

Pasalnya, korban ditemukan didalam rumahnya sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi.

Peristiwa bunuh diri itu terjadi Sabtu 24 September 2022, sekitar pukul 07.00 WIB. 

Pria yang uzur tersebut, bunuh diri dengan cara meminum racun rumput jenis Gramokson setengah botol.

BACA JUGA:Kades di Muba Ternyata Bukan Ditembak OTD, Dugaan Percobaan Bunuh Diri?

“Usai mendapatkan laporan dari warga desa setempat, anggota langsung menuju ke lokasi penemuan warga bunuh diri tersebut,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas, AIPTU Liespono SH, Ahad 25 September 2022.

Dijelaskan Liespono, kejadian bunuh diri warga Desa Tanjung Alam kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat itu, diketahui pada Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira jam 07.00 WIB, dengan TKP desa Tanjung Alam atas nama korban Herma (60).

“Korban diketahui memiliki penyakit stroke yang tak kunjung sembuh, sehingga nekad mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun rumput merk Gramokson,” tambahnya.

Awalnya, diketahui korban nekad melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun rumput tersebut, dikatakan Liespono, informasi dari tetangga korban bernama Burmawi.

BACA JUGA:Singgung Soal Bom Bunuh Diri hingga Jin Kafir

Diketahui korban meminum sebanyak kurang lebih setengah botol plastik.

Upaya pertolongan dijelaskan Liespono, telah dilakukan dengan cara membawa korban dibantu anggota, keluarga, dan warga setempat ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumu dan dirujuk ke Rumah Sakit Basemah Pagaralam untuk dilakukan tindakan Medis.

“Namun, pada sekitar pukul 19.00 WIB, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia (MD) di RSUD Basemah Pagaralam. 

Dan, Ahad 25 September 2022 sekitat pukul 08.30 WIB jenazah korban dikebumikan di TPU Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat,” pungkas Liespono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com