Rehab 12.233 Unit Rumah jadi PR Dinas Perkimtan OI
Kepala Dinas Perkim Sumsel Ir Basaruddin Ahmad Msc bersama Wabup OI H Ardani SH saat meninjau proses rehab rumah di Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM- Dinas Perumahan, Pemungkiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, memiliki Pekerjaan Rumah (PR) besar.
Yaitu merehab 12.233 Unit Rumah yang saat ini kondisinya belum layak huni.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkimtan, Hj Yusriani Emiyati.
Menurutnya, program tersebut guna mewujudkan pembangunan di Bumi Caram Seguguk.
BACA JUGA:BI Sumsel Bantu Renovasi Sarana Prasarana Pura Agung Sriwijaya
"Untuk pembangunan rumah baru sekitar Rp35juta dana per rumah, kalau rehab berat dana per rumah Rp20juta.
Kita ada PR yaitu rehab 12.233 unit rumah, pembagiannya 3.092 rumah yang tidak layak, dan kolaborasi hunian rakyat layak huni untuk semua," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim Sumsel Ir Basaruddin Ahmad Msc mengatakan, Kabupaten Ogan Ilir berhasil dalam membangun dan memberikan standar pelayanan maksimalnya.
"Atas nama Pemprov Sumsel berterima kasih dan sangat berapresiasi atas terselenggaranya peringatan Perumahan Nasional 2022, dan penyerahan bantuan 44 unit rumah kepada korban bencana," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Bedah Rumah Warga Desa Perjaya
Sementara itu Wabup Ogan Ilir H Ardhani mengatakan, tahun ini total bantuan pembangunan rumah layak huni tipe 36 sebanyak 41 unit rumah baru dan 3 unit rumah rehabilitasi untuk rusak berat rumah akibat puting beliung.
Bantuan pembangunan rumah tersebut, menurut dia, diberikan kepada warga Desa Pinang Jaya Kecamatan Sungai pinang, Desa Sungai Lebung Ulu Kecamatan Pemulutan Selatan, Sungai Lebung, Harimau Tandang, Maju Jaya, Sungai Ondok Pemulutan Selatan.
Kemudian, Pulau Negara Pemulutan Barat, Aurstanding, Pemulutan, Jago Rajo, Sejangko 1 dan 2 Rantau Panjang, dan Tanjung Sejaro Indralaya
"Bantuan perumahan untuk rehabilitasi kecil melalui Baznas, pada tahun 2022 sebanyak 50 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com