Honda

Ponsel Curian Belum Sempat Dijual, Warga Plaju Ini Dijemput Polisi

 Ponsel Curian Belum Sempat Dijual, Warga Plaju Ini Dijemput Polisi

Anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang saat menginterogasi pelaku Dika, terkait pencurian ponsel di rumah Eko Irawan.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Andika Pranata alias Dika (38) warga Jalan Kopral Urip, Lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju PALEMBANG, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, lelaki imi telah melakukan pencurian ponsel di rumah Eko Irawan (32) di Lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju Palembang, Ahad 18 September 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. 

Apesnya, saat ponsel curian belum sempat dia jual, pelaki keburu disergap anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamanya, Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

Oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Lipat

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ini merupakan ungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Sikat II Musi 2022 oleh anggotanya.

"Pelaku sendiri merupakan tetangga korban, dan dari keterangan pelaku kalau dia mengambil dua unit ponsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban sedang tidur," ujarnya, Jumat 30 September 2022.

Pelaku menurut Kasat Reskrim, masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu.

Lalu pelaku masuk dan mengambil dua unit ponsel yang terdiri dari satu unit ponsel merek Xiaomi Note 4X dan satunya lagi merek Xiaomi Note 5A.

BACA JUGA: Aksi Pencurian Motor Milik Ibu Muda di Palembang Terekam CCTV

"Atas laporan korban itulah anggota kita bergerak cepat, sehingga belum sempat dijual pelaku ponsel tersebut. 

Pelaku sudah dijemput anggota kita di kediamannya, dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, " ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang terdiri dari satu unit ponsel merek Xiaomi Note 4X dan satunya lagi merek Xiaomi Note 5A.

Sementara itu, pelaku Dika mengatakan, bahwa memang dia melakukan pencurian di rumah korban, dengan mengambil dua unit ponsel milik korban yang sedang dicharge di ruang tamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com