Honda

Terciduk Saat Antar Barang, Didi Kedapatan Bawa 1.008 Butir Ekstasi

Terciduk Saat Antar Barang, Didi Kedapatan Bawa 1.008 Butir Ekstasi

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana bersama Kanit Reskrim, Iptu Muslim menunjukkan bareng bukti esktasi berwan Orenge dan Ungu.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Seorang kurir ekstasi tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di Jalan Kapten Anwar Sastro, tepatnya depan Alfamart, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Akibatnya pelaku Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang harus diamankan anggota Polsek IT I Palembang.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana SIK MSi mengatakan, bahwa selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti 1.008 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 58 butir warna orange logo piramid.

Sedangkan sisanya berwarna ungu berlogo Supermen. “Tertangkapnya pelaku oleh anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muslim berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya, Senin 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Akui Sebar Informasi Hoaks, Video Klarifikasinya Beredar di Grup WA

Setelah diamankan, lanjut dia mengatakan, anggotanya mendapatkan ekstasi sebanyak 1.008 butir terdiri dari warna orange berlogo Piramid dan warna ungu berlogo Supermen.

"Dari keterangan pelaku ke kita bahwa barang haram ini didapatkan pelaku dari seseorang berinisial P yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau dan saat ini kita sedang mendalami hal itu dengan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Pelaku lanjut Kompol Ginanjar menjelaskan, bahwa pelaku termasuk dalam jaringan antar provinsi. 

“Pelaku mengaku ke anggota kita sudah empat kali mengantarkan barang dan dia termasuk dalam jaringan antar provinsi,” jelas Kompol Ginanjar. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara. 

BACA JUGA:Rumah Dibobol Maling, Ponsel Hilang Saat Dicas

“Selain ekstasi anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BG 2817 AAY dan satu unit ponsel merek Oppo,” katanya. 

Sementara itu, pelaku Didi mengaku telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali. 

“Saya sudah empat kali mengantarkan barang haram itu, untuk upahnya saya mendapatkan Rp500 ribu untuk satu kali antaranya,” tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com