Honda

Marta SA Hutabarat: Cek Kegiatan Diksar UMKM Litbang UIN, Berizin atau Tidak

 Marta SA Hutabarat: Cek Kegiatan Diksar UMKM Litbang UIN, Berizin atau Tidak

Marta SA Hutabarat SH MH-Dok Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dugaan penganiayaan yang dialami Arya Lesmana Putra (19), Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah  dalam kegiatan Diksar UMKM Litbang UIN Raden Fatah Palembang di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus pada 30 September 2022 lalu, ditanggapi oleh Pengamat Hukum, Marta SA Hutabarat SH MH.

Menurut Marta, Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Penelitian dan pengembangan (litbang) ini merupakan kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, atau yang dulu dikenal dengan Ospek dan Perpeloncoan.

"Kita melihat kegiatan ini diatur dalam keputusan Menteri P & K tahun 1979 no. 0125/U/1979 tentang penertiban acara / upacara penerimaan siswa dan mahasiswa baru, dalam rangka pengenalan program studi dan program pendidikan dasar, menengah dan tinggi," ujarnya, Rabu 5 Oktober 2022.

Selain itu juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan tinggi No 38/DIKTI/kep/2000, tentang pengaturan kegiatan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Diduga Pelaku Kekerasan Disebut Penerima Beasiswa

"Mengenai perkara ini, kita harus mengecek dulu apakah kegiatan Diksar UKMK Litbang ini memiliki izin atau tidak.

Kegiatan seperti harus diisi dengan kegiatan ceramah, pemutaran video tentang kampus, praktik, diskusi, analisis atau hal-hal yang bermanfaat," katanya.

Apabila memiliki izin, lanjut dia, siapa yang mengeluarkannya, siapa yang bertanggung jawab penuh.

Apabila tidak memiliki izin, berarti diksar tersebut ilegal. 

BACA JUGA:10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa 8 Jam

Mengenai ada dugaan pemukulan atau penganiayaan yang di lakukan oleh para senior hingga pelakunya lebih dari 10 orang, menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam KUHP pidana pasal 170 tentang pengeroyokan. 

"Kita berharap kepada pihak berwajib untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dan transparan guna penegakan hukum," tambahnya.

Karena ia beranggapan atas nama apapun, tindak pidana kekerasan atau penganiayaan atau pengeroyokan di kampus tidak dibenarkan.

Hal ini memerlukan penyelidikan secara benar dan akuntabel dari pihak kepolisian agar perkara ini menjadi terang benderang, sehingga didapat kebenaran secara formil dan materi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com