RDPS
Honda

Ada SHM Belum Dikembalikan Jalan Tol

Ada SHM Belum Dikembalikan Jalan Tol

--

LAMPUNG, PALPRES.COM – Pengadaan tanah tapak tower di lokasi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung 1 terus dilakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder.

Hal ini sebagai langkah untuk menindaklanjuti proses proses penerbitan Izin Penetapan Lokasi SUTET 275 kV Gumawang - Lampung 1 yang ditargetkan terbit awal bulan Oktober 2022. Dari hasil koordinasi, PLN UIP Sumbagsel melakukannya dengan Kantor Wilayah ATR/ BPN Lampung. 

"Kami mendapat masukan juga dari warga pemilik lahan yang terkena pembangunan SUTET bahwa adanya SHM yang belum dikembalikan pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol. Sehingga dapat segera diselesaikan agar pada saat pengadaan tanah tapak tower SUTET tidak menjadi kendala," ucap Staf Ahli Gubernur Lampung, Zaenal Abidin.

Dia menjelaskan, tahapan penerbitan izin penetapan lokasi saat ini sedang berproses.

BACA JUGA:Pentingnya Para Pelaku UMKM di Ogan Ilir Miliki NIB dan SNI

“Saat ini progress penerbitan izin penetapan lokasi sudah 90%, konsultasi publik sudah dilaksanakan seluruhnya kepada warga pemilik lahan, tinggal pemilik perusahaan perkebunan yang dijadwalkan Hari Selasa tanggal 20 September 2022," jelasnya. 

Harapannya, konsultasi publik kepada pemilik perusahaan juga dapat berjalan lancar. Sehingga Izin penetapan lokasi dapat terbit di akhir bulan September atau paling lambat awal bulan Oktober 2022.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Lampung, Dadat Dariatna mengapresiasi kunjungan koordinasi yang dilakukan oleh Jajaran Managemen PLN UIP Sumbagsel dan Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung ke Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Lampung.

"Terimakasih Bapak Eko Rahmiko beserta Tim dan Bapak Zaenal Abidin atas kunjungan ke Kantor kami untuk koordinasi awal persiapan pengadaan tanah tapak tower untuk Pembangunan SUTET yang merupakan juga pembangunan untuk kepentingan umum," ungkapnya.

BACA JUGA:Komplotan Diduga Pengutil di Minimareket Beraksi di Tiga Daerah

Setelah Izin penetapan lokasi terbit dan ATR/BPN Provinsi Lampung mendapat penugasan dari Gubernur Lampung untuk melakukan pengadaan tanah.

"Maka kami akan mendelegasikan tugas tersebut kepada masing - masing Kantah dimana terdapat 5 Kantah BPN yang akan bekerjasama dengan pihak yang membutuhkan lahan dalam hal ini PLN," ucap Dadat.

Dengan kondisi tersebut, pengadaan tanah dapat dilaksanakan paralel di 5 Kantah Kabupaten. Sehingga pengadaan tanah dapat dilakukan lebih cepat dan PLN juga diminta kesiapannya dalam hal personil pendamping dan juga yang lebih penting akan kesiapan anggarannya. 

"Kelengkapan administrasi juga akan menjadi perhatian kami dalam pelaksaan pengadaan tanah. Sehingga tidak ada masalah yang timbul di belakang hari nantinya, dan jika terdapat warga pemilik lahan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan maka akan kita lakukan Konsinyasi," tutup Dadat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: