Honda

Pejabat Struktural di Pagaralam Masih Banyak yang Kosong

 Pejabat Struktural di Pagaralam Masih Banyak yang Kosong

Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni-Eko-palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM – Sejumlah Jabatan Struktural Kepala Dinas maupun Badan di lingkungan Pemkot Pagaralam, masih dibiarkan kosong oleh Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni.

Saat hanya, jabatan yang lowong itu diisi dengan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Padahal, masa jabatan Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni dan Wawako Muhammad Fadli di Kota Pagaralam akan berakhir September 2023 mendatang, setelah mereka dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan September 2018 lalu.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya sebelum pindah tugas belum lama ini, mengatakan bahwa sesuai lelang jabatan memang ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih Plt perlu diisi pejabat eselon II, di antaranya Badan Keuangan Daerah, Disperindagkop, dan Diskominfo.

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Wisatawan, Pemkot Pagaralam Akan Bentuk Pol PP Pariwisata

Oka mengatakan, untuk pelantikan pejabat baru sebelum diisi harus terlebih dahulu melaksanakan lelang jabatan eselon II. 

Di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong, pejabat tersebut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya mutasi, roling pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam berdasarkan pada aturan Undang-undang ASN. 

Jadi tidak sembarangan dilakukan, diperlukan tahapan dan prosedur,” katanya.

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Alokasikan Tempat yang Layak Bagi PKL

Lanjutnya lelang jabatan dipandang perlu, guna meregenerasi berdasarkan evaluasi kinerja selama ini. 

“Sehingga Program Pemerintah yang direncanakan dapat berjalan maksimal serta tepat sasaran,” ucapnya.

Sedangkan Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni saat pemaparan capaian 4 tahun pembangunan Kota Pagaralam, mengakui jika memang masih ada beberapa jabatan yang diisi pelaksana tugas.

Menurutnya, dalam tahun terakhir kepemimpinannya, akan dilakukan pengisian jabatan setelah terlebih dahulu melakukan lelang jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com