Gasak HP Teman Kencan, Pria Asal OKI "Diterkam" Macan Putih
Reporter:
Widjan|
Editor:
Firdaus|
Rabu 12-10-2022,08:55 WIB
Tersangka Zainuri 35 tahun, warga Desa Celikah Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).-Widjan Palpres.com-
OGAN ILIR,PALPEES.COM- Zainuri 35 tahun, warga Desa Celikah Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di terkam tim Macan Putih Polsek Indralaya, tidak lama embat handphone teman kencannya, Senin 10 Oktober 2022 malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, modus operandi tersangka yakni mengajak korban berkencan.
Setelah menyepakati tarif, tersangka dan korban lalu berkencan di sebuah kafe di Indralaya Utara.
"Keesokannya atau tadi pagi ketika korban bangun tidur, yang bersangkutan menyadari tas dan handphone miliknya sudah tidak ada," ujar Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Selasa 11 Oktober 2022.
Sementara tersangka tak berada di kamar dan korban pun menyadari telah menjadi sasaran pencurian. Polisi yang mendapat laporan lalu menciduk tersangka, masih di wilayah Indralaya Utara. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," jelas Herman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa dua unit handphone milik korban. Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena pendapatan sebagai buruh tak mencukupi untuk kebutuhan ekonomi.
"Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Indralaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Herman.
Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.VIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
palpres .com