Perhatian! Masa Berlaku Paspor RI 10 Tahun Mulai Hari Ini
Ilustrasi paspor--
JAKARTA, PALPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
Masa berlaku paspor menjadi dua kali lipat dari paspor sebelumnya selama lima tahun.
Dasar hukum ketentuan masa berlaku paspor ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Live Streaming Selama 3 Jam, Windah Basudara Kumpulkan Rp300 Juta untuk Rahmat Bocah Viral
Terkait biaya pengurusan paspor, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Namun yang jelas, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
BACA JUGA:ASN Empat Lawang Malas Siap Disanksi
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: