Honda

Motor Raib Saat Menginap di Hotel Melati

Motor Raib Saat Menginap di Hotel Melati

OLAH TKP - Anggota piket SPKT Polrestabes Palembang melakukan olah TKP di Hotel Surya bersama korban Salman terkait tindak pidana Curanmor.-Foto: Kurniawan/palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Motor milik Salman (22) raib saat dia menginap di salah satu hotel melati di kawasan Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Warga Dusun 1, Desa Ulak Kembahan II, Ogan Ilir ini mengaku hanya melakukan penguncian pada stang motor saat parkir di area hotel tersebut.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Menurutnya kejadian itu terjadi pada 10 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Surya yang beralamat di Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tertangkap, Polisi Amankan Motor Honda Beat dan Kunci T

"Saat itu saya memakirkan motor di area parkir hotel dalam keadaan terkunci stang, itu pada Ahad 9 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, dan baru ketahuan pada besok paginya Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.

Dirinya menuturkan, bahwa sudah bertanya dengan orang sekitar dan keamanan hotel, tapi motornya Honda New BeAT Nopol BG 6713 TT tidak ketemu-temu.

"Akhirnya saya membuat laporan polisi dengan harapan, pelakunya dapat tertangkap dan dapat bertanggung jawab atas ulahnya tersebut," aku dia usai membuat laporan polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan diterima langsung oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Motor Raib di Parkiran Toko Bunga, Mahasiswi Lapor Polisi

"Laporan telah di terima anggota piket SPKT dan telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim kita, " tutup Kompol Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: