Demi Sesuap Nasi, Ade Gadaikan Motor Teman Sendiri
Reporter:
Firdaus|
Editor:
Firdaus|
Jumat 14-10-2022,21:01 WIB
Tersangka Ade Rizki-Wawan Palpres.com-
PALEMBANG,PALPRES.COM - Karena perbuatannya sendiri telah melakukan penggelapan dan digadaikannya motor teman, Ade Rizki P (21), warga Jalan Jalan Srijaya, Kecamaran Alang-Alang Lebar Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku ditangkap anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes, Palembang, Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa aksi penggelapan motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat 16 September 2022 di Jalan Trikora Indah, Kecamata IT I Palembang sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia mengajak korban Ade Dio dan saksi Eva untuk menginap di kosan dia di Jalan Trikora Indah, Kecamatan IT I Palembang," ujarnya, Jumat 14 Oktober 2022.
Setelah itu korban bersama saksi pergi dengan mengendarai sepeda motor korban setiba disana, pelaku Ade meminjam sepeda motor milik korban dan pergi bersama temannya AH (DPO).
Namun Ade dan AH pulang ke kosan dengan tidak membawa sepeda motor milik korban. Tak terima korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
"Atas laporan korban itulah anggota kita berhasil menangkap pelaku. Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu rangkap photo copy BPKB sepeda motor Honda new BeAT CW FI nopol BG 5901 ABR dan satu STNK asli serta setu buah kunci kontak sepeda motor cadangan .
"Atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara," jelas Kompol Tri.
Sementara itu, pelaku Ade mengakui perbuatannya.
"Saya gadaikan sepeda motor milik korban ke seseorang di daerah KM 18 sebesar Rp1,5 juta. Dan uang habis untuk makan, " tandasnya. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
palpres .com