Honda

120 Hari Ditahan, Mularis Resmi Bebas

120 Hari Ditahan, Mularis Resmi Bebas

Mularis saat meyapa pendukung dan keluarganya usai bebas-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Usai menjalani penahanan selama 120 hari oleh penyidik Polda Sumsel, H Mularis Djahri secara resmi bebas.

Kebebasan Mularis disambut hangat para pendukung dan keluarga besar. 

Pemilik PT Campang Tiga ini selama menjalani masa penahanan oleh penyidik Polda Sumsel, dihabiskannya dengan banyak melaksanakan ibadah. 

Baik itu salat wajib, salat tahajud hingga membaca Alquran dan berzikir. 

BACA JUGA:Selain Minta Bantu Presiden, Mularis Surati Kadiv Propam

Yang juga tidak kalah penting lagi, memberinya lebih banyak waktu untuk selalu laksanakan salat. 

Namun demikian, dirinya sangat heran dengan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap dirinya tersebut. 

Ini terkait dengan kasus yang dialaminya tersebut. 

"Selama 32 tahun saya berusaha dan membuka perkebunan, tidak seorang pun menjadi musuh saya ataupun jua yang meributkannya. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Bantah Tudingan Calon Wali Kota Mularis Djahri

Namun baru kali ini, saya harus berhadapan hukum dan  polisi," ujarnya, Senin 17 Oktober 2022.

Dijelaskan mantan Ketua DPD Partai Hanura tersebut, pada tanggal 20 Juni yang lalu dirinya dipanggil selaku saksi  dalam perkara UU No 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

Dimana di saat itu, tanpa sempat memberikan penjelasan, dirinya langsung ditahan hingga dibebaskan saat ini. 

Berkaitan hal tersebut, dirinya menyerahkan hal tersebut ke pihak berwajib yang dalam hal ini Kapolri dan Kadiv Propam Polri serta instansi terkait yang menangani hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com