RDPS
Honda

Plt Kadis PUPR Muba Pastikan Tidak Ada Pengunduran PPK dan PPTK

Plt Kadis PUPR Muba Pastikan Tidak Ada Pengunduran PPK dan PPTK

Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Mirwan Susanto SE MM-Firdaus Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Adanya pengunduran diri oleh 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari PPK dan PPTK terkait sanksi yang diberikan oleh PJ Bupati Muba. 

Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Mirwan Susanto membantah adanya rencana pengunduran diri 16 PPK dan PPTK.

BACA JUGA:Ramai-Ramai PPK dan PPTK Dinas PUPR Muba Mengundurkan Diri Akibat Sanksi Oleh PJ Bupati

"Terkait pemberitaan yang kemarin, pada prinsipnya hal itu tidak benar," ujar Mirwan, Kamis 20 Oktober 2022. 

Diakui Mirwan, ada beberapa pegawai yang terkejut saat menerima Surat Keputusan (SK) terkait sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun yang ditandatangani Pj Bupati beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:PJ Bupati Muba Beri Sanksi Penurunan Pangkat Bagi 16 ASN di Dinas PUPR

"Sudah kita koordinasikan semuanya, memang ada yang terkejut dengan adanya surat Bupati Terkait dengan surat hukuman disiplin. Tapi itu mekanisme yang ada," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya memastikan, seluruh jajaran di Dinas PUPR Muba tetap solid dalam bekerja dan seluruh pekerjaan yang telah direncanakan tetap berjalan seperti biasa. 

BACA JUGA: Terima Suap Proyek Dinas PUPR di Muba, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

"Saya pastikan, kita semua disini (PUPR Muba) tetap solid dalam bekerja. Seluruh pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan sesuai rencana," tegasnya. 

Sebelumnya, sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

BACA JUGA:97,5 % Persen Kecamatan di Muba Tuntas Verifikasi SLS Pendataan Regsosek 2022

Permohonan pengunduran diri itu terkait sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sesuai dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 2069.64/KPTS- BKPSDM/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Pj Bupati Muba Apriyadi membenarkan telah memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 16 ASN di Dinas PUPR Muba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com