RDPS
Honda

15 Obat Sirop Ini Katanya Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

 15 Obat Sirop Ini Katanya Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Ilustrasi obat sirop dituang ke sendok-boomlive.in-fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM- Sebanyak 15 obat sirop bayi dianggap berbahaya hingga menyebabkan ginjat akut.

Belasan obat sirop bayi itu beredar di media sosial.

Menurut data yang beredar di sejumlah platform media sosial, setidaknya disebutkan 15 obat sirup disebut mengandung senyawa berbahaya.

Daftar obat sirop yang dimaksud yakni:  Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup.

\BACA JUGA:Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul

Lalu, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup, Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.

Terhadap belasan obat sirup yang disebut mengandung senyawa berbahaya itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril memberikan tanggapannya.

Mohammad Syahril memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Aturan Pakai Obat Paracetamol Agar Aman Dikonsumsi

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.

Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) IDAI mengimbau untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi dokter sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id