Honda

Korlantas Polri Bakal Maksimalkan Peranan ETLE

 Korlantas Polri Bakal Maksimalkan Peranan ETLE

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan-Humas Polri-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, di seluruh Polda di Indonesia. 

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, akan memaksimalkan peranan ETLE dengan melihat jumlah ETLE statis dan mobile yang mereka miliki.

"Untuk saat ini kita sudah memiliki lebih kurang 280 lebih ETLE statis, sedangkan untuk ETLE mobile lebih kurang 800 ETLE mobile," ujarnya kepada wartawan, Ahad 23 Oktober 2022.

Untuk tilang manual sudah ditindakan, namun ia menegaskan bahwa dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Instruksikan Personel Satlantas Larang Tilang Manual, Tambah 7 Titik ETLE

"Penegakan hukum yang kita lakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada, dan juga memberikan perlindungan dan keselamatan masyarakat," bebernya. 

Lanjut dia mengatakan, bahwa Korlantas Polri lebih menekankan pada langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.

"Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kira akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia," tutupnya.   

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. 

BACA JUGA:Sosialisasi Kamera ETLE Ini yang Dilakukan Kasat Lantas Prabumulih

Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com