Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI
Ilustrasi penjual jamu gendong. -Disway-fin.co.id
Pada jamu instan serbuk, alkohol biasanya telah diuapkan hingga kering.
Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr.
BACA JUGA:Sudah Coba Minum Kopi Campur Mentega? Bikin Sehat Lho
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%.
Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.
Jamu tradisional dari China juga wajib dicermati, karena biasanya menggunakan berbagai bahan tambahan hewani seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.
Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi.
BACA JUGA:5 Makanan Sehat Ini Bikin Pria Perkasa
Sementara untuk jamu yang dikemas dalam cangkang kapsul, titik kritis halalnya terletak pada cangkang kapsulnya yang terbuat gelatin.
Sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan, seperti ikan, sapi, dan babi.
MUI mengingatkan agar konsumen jamu senantiasa teliti dan jeli dalam memilih produk jamu.
Selain memastikan produknya telah bersertifikasi halal, penyajiannya pun harus dipastikan telah bebas dari bahan haram.
BACA JUGA: Ingin Gigi Putih dan Sehat Seperti Milik Seleb K-Pop, Ikuti Tips Ini
Sehingga jamu yang dikonsumsi tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, namun juga menenteramkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id