Honda

5 Syarat Buat SIM Keliling, Nomor Terakhir Sering Lupa

5 Syarat Buat SIM Keliling, Nomor Terakhir Sering Lupa

Ilustrasi jasa pembuatan SIM keliling-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Namun, kerap kali saat membuat SIM ada saja yang lupa sehingga membuat repot.

Seperti diketahui, SIM bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Syarat lainnya, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Surat ini berlaku setiap 5 tahun sekali.

Kewajiban memiliki SIM ini memiliki fungsi dan peranan seperti:

1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

2. Sebagai alat bukti

BACA JUGA:Jasa SIM Keliling Khusus Perpanjangan, Cek Jadwal Operasionalnya

3. Sebagai sarana upaya paksa

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Keberadaan jasa pembuatan SIM keliling tentu saja memberikan kemudahan bagi pengemudi yang ingin memperpanjang SIM.

Dikutip Palpres.com dari jadwalsimkeliling.info, ada 5 lokasi dalam pembuatan jasa SIM keliling di bulan November, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: