RDPS
Honda

Demi Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda Ini Curi Ponsel

Demi Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda Ini Curi Ponsel

Firmansyah Alias Firman (22) warga jal.an Tua Pati Naya Rusun Blok 09 Lantai 2, Kecamatan Bukit Kecil Palembang lakukan pencurian ponsel milik korban.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Firmansyah Alias Firman (22) warga jalan Tua Pati Naya Rusun Blok 09 Lantai 2, Kecamatan Bukit Kecil Palembang lakukan pencurian ponsel milik korban M Husni (25).

Dan pelaku harus berurus dengan Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang

Tanpa perlawanan pelaku pun langsung diamankan ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senin 31 Oktober, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa aksi pencurian ponsel yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis 27 Oktober sekitar pukul 05.00 WIB di Rumah susun Blok 9 di Jalan Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

BACA JUGA:Karena Cemburu, IRT di Palembang Dianiaya Dua Perempuan

"Saat itu dari keterangan korban saat BAP anggota kita, korbannya saat itu sedang beristirahat (tidur), dengan posisi ponsel diletakkan disamping tempat tidur sekitar pukul 06.30 WIB," ujarnya, Rabu 2 November.

Lalu, terbangun dan melihat ponsel yang diletakkan disamping tempat tidurnya sudah tidak ada lagi. Dan kemudian mencoba bertanya kepada temannya tapi dijawab tidak tahun.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit ponsel Oppo A15 Warna hitam dinamis dengan harga sekitar Rp2 juta. Tak terima dengan peristiwa itu korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjut Haris, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik untuk didalami terkait adanya dugaan kasus yang sama yang mungkin pernah dilakukan pelaku. 

BACA JUGA:Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Sopir Truk Ditangkap

"Masih kita periksa dan ambil keterangan terkait aksi pencurian yang dilakukannya, untuk di kembangkan," katanya sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sementara itu, pelaku Firman mengakui perbuatannya. "Saya khilaf melakukan aksi pencurian ini, rencana ponsel itu akan saya jual dan uangnya untuk makan serta jajan sehari- hari, " tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com