Honda

Disdukcapil Empat Lawang Akui Ada 20 Ribu KTP Bermasalah

Disdukcapil Empat Lawang Akui Ada 20 Ribu KTP Bermasalah

Kabid Pelayanan Pendaftaran, Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Fahrizon-Eko Palpres.com-

EMPAT LAWANG,PALPRES.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang, mendeteksi ada sekitar 20 ribuan data e-KTP masyarakat di Kabupaten Empat Lawang yang masih bermasalah.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran, Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Fahrizon menyebut, permasalahan umum yang paling sering dijumpai adalah, terdapat data NIK ganda.

BACA JUGA:‘SEMEDI’ Layanan Prima Dari Disdukcapil Lahat

"Maksutnya, ada data seseorang yang tedapat di dua Kartu Keluarga atau KK yang berbeda," ungkap Fahrizon.

Menurut Fahrizon, kegandaan data yang terjadi, tentu saja akan berpengaruh tidak aktifnya data Nomor Induk Kependudukan atau NIK seseorang.

BACA JUGA:Belum Miliki KTP, Disdukcapil Pagaralam Segera Datangi Warga

Saat mereka ingin mendapatkan pelayanan kesehatan misalnya, NIK mereka tidak terdeteksi aktif di Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan atau SIAK.

"Ini yang paling sering kita jumpai," ujar Fahrizon.

BACA JUGA:Akalin Jalur Zonasi, Banyak Orang Tua Ganti Alamat di Disdukcapil

Dijelaskannya, biasanya persoalan kegandaan data ini terjadi pada KK. Banyak masyarakat yang membuat KK baru sementara data mereka yang tercantum di KK lain sebelumnya, itu tidak dihapus atau diperbaiki.

BACA JUGA:Hasilkan Operator Disdukcapil Muba yang Canggih

"Jadi, saat terjadi pernikahan, banyak pasangan baru membuat KK baru tanpa merevisi KK orang tuanya, baik itu dari sebelah orang tua laki-laki maupun yang perempuan.

Akibatanya, NIK mereka ada di KK orang tua dan ada juga di KK yang baru mereka buat," bebernya.

BACA JUGA:Disdukcapil Pelayanan e-KTP Jemput Bola Di Kecamatan

Makanya tambah Fahrizon, KK mereka yang baru tidak aktif yang juga berimbas ke NIK mereka juga yang tidak aktif.

"Mestinya, saat mereka ingin membuat KK baru, KK orang tua dari kedua pasangan itu, juga harus di-update. Dalam kata lain, NIK yang bersangkutan yang ada di KK lama, itu dihapus," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com