Citraland
Honda

KPU Ogan Ilir Datangi 1.790 Anggota Parpol, Ini yang Dilakukan

KPU Ogan Ilir Datangi 1.790 Anggota Parpol, Ini yang Dilakukan

Komisioner KPU Ogan Ilir Mendatang Anggota Parpol Pada Verifikasi Faktual.-Widjan Palpres.com-

OGAN ILIR,PALPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, telah melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap delapan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Ogan Ilir.
 
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pihaknya telah mendatangi 1.790 alamat untuk verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Verifikasi faktual dilakukan mulai tanggal 18 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.
 
 
"KPU Ogan Ilir tugasnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik kepengurusan, kantor, dan keanggotaan," ungkapnya, Sabtu 5 November 2022.
 
Untuk hasil akhirnya nanti, kata Massuryati, merupakan wilayah KPU Republik Indonesia. Jadi, nanti KPU RI akan mengumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, mengenai partai mana saja yang lolos secara nasional.
 
 
"Dan setelah itu akan dilakukan pengundian nomor urut Parpol, serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024," terangnya.
 
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah mengatakan, verifikasi keanggotaan Parpol di Ogan Ilir hanya dilakukan untuk delapan Parpol. Yakni, PBB, Partai Hanura, Perindo, PSI, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Ummat.

BACA JUGA:Komisioner KPU Prabumulih, Surya Muda Karana Dua Kali Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa Ya ?

"Untuk Partai Kebangkitan Nusantara, tidak dilakukan verifikasi faktual, karena tidak lolos pada verifikasi administrasi," jelasnya.
 
Sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol ke KPU Provinsi pada 5 November 2022.
 
Setelah semuanya beres, ada waktu bagi Parpol untuk menyampaikan kekurangan pada masa verifikasi perbaikan. "Mungkin ada partai yang ingin melakukan perbaikan ya pada saat itulah kesempatannya," tukasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com