Manfaatkan Aplikasi Banpol, Polda Sumsel Terus Tingkatkan Pelayanan
Wakapolda, Brigjen Rudi Setiawan SIK MH --Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumse) bakal melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, demi untuk membuka ruang komunikasi yang luas.
Untuk itu, Polda Sumsel akan memanfaatkan aplikasi bantuan polisi (Banpol), yang telah mendapatkan respon baik di tengah masyarakat.
Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Wakapolda, Brigjen Rudi Setiawan SIK MH dalam rapat anev layanan aplikasi Banpol di ruang Vicon lantai 2, gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, kemarin.
“Aplikasi kita ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat, hal ini kita dapat lihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel,” ujarnya.
BACA JUGA:Puluhan Peserta Rekrutmen Proaktif Bintara Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
Hal ini lanjut dia mengatakan, masyarakat yang melapor merasa laporannya dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwajib.
Untuk itu pihaknya akan merespons dengan cepat agar tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin baik terhadap Polri.
“Jadi Banpol kita ini sangat penting, oleh karena itu perlu kita tindak lanjuti sesuai dengan pesan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Achmad Wibowo SIK agar dibuatkan SOP-nya,” jelasnya.
Sehingga hal ini bisa di terapkan ke hingga tingkat Polsek jajaran Polda Sumsel, tidak hanya itu perlu adanya laporan yang harus ditindak lanjuti mengenai aplikasi ini hingga pengawasan.
“Hal ini perlu kita lakukan, untuk itu kita juga melibatkan Propam karena dalam hal ini siapa yang tidak mengajarkannya, akan ada konsekuensinya,” tutup Brigjen Pol Rudi dalam kegiatan rapat anev layanan aplikasi Banpol.
Berita Terkait, Polda Sumsel rilis nomor bantuan 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp.
Hal ini dijelaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK di ruang kerjanya, Jumat 28 Oktober 2022.
“Masyarakat bisa melaporkan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum kita," ujarnya.
Termasuk hal pengaduan tentang pelayanan Polri, dengan melampirkan foto, video maupun dokumen selayaknya pengiriman pesan WhatsApp pada umumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com