Citraland
Honda

Wow, Dua Spesialis Curanmor Ini Beraksi di 80 TKP

Wow, Dua Spesialis Curanmor Ini Beraksi di 80 TKP

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah memberikan keterangan pers kepada awak media.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di area parkiran minimarket sepeti Alfamart dan Indomaret.

Para pelakunya yakni berinisial S warga Banyuasin dan A warga Palembang ditangkap beberapa waktu lalu, dikediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan.

BACA JUGA:Sempat Pergoki Pencuri, Sulaiman Tak Mampu Gagalkan Aksi Curanmor

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Selasa 15 November 2022.

BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Polsek IT I Hadirkan Gerakan Anti Curanmor

Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor, namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” katanya.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Kembali Marak, Kali Ini Motor Kawasaki KLX Digasak Maling

Dirinya menuturkan, bahwa untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” aku dia.

BACA JUGA: Aksi Curanmor di Masjid Birrul Walidain Terekam CCTV

Kombes Pol Ngajib menuturkan, bahwa satu pelaku merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

“Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut,” jelas Kombes Pol Ngajib disela-sela press realease di halamanan Mapolrestabes Palembang.

Untuk motor curiannya sendiri lanjut dia mengatakan, di jual pelaku dia di daerah Palembang maupun luar Palembang.

BACA JUGA:Asik 'Nongki' Pelaku Curanmor ini Malah Dapat Hadiah Dari Polisi

“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu,” tambahnya. 

Ia menghimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap area parkir, dan menambahkan kunci pengamanan pada kendaraan.

“Tidak hanya itu kita juga menghimbau kepada minimarket, agar memasang CCTV di area parkiran,” tutupnya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tertangkap, Polisi Amankan Motor Honda Beat dan Kunci T

Sementara itu, pelaku A mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut.

“Kami melakukan aksi itu baik motor jenis metik maupun jenis lainnya,” bebernya.

Ia menambahkan kalau motor yang di curi di jual ke luar Palembang.

BACA JUGA: Kepergok Polisi, Pelaku Curanmor Tersungkur Timah Panas

“Untuk uang hasil penjualan, saya gunakan untuk membeli susu anak dan juga memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: