Honda

Mau Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Cek Aturan Pemerintah Ini

 Mau Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Cek Aturan Pemerintah Ini

Piala Dunia Qatar 2022-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COMPiala Dunia Qatar 2022 memasuki hari kedua, setelah dibuka secara resmi, Minggu, 20 November 2022 lalu.

Selama beberapa hari ke depan, akan disajikan aksi pemain-pemain bola top dunia menggocek si kulit bundar.

Tak bisa menonton langsung di Doha, Qatar, jangan khawatir.

Karena beberapa stasiun televisi yang memenangkan hak siar, akan menayangkan secara langsung setiap laga Piala Dunia 2022.

BACA JUGA:Hasil Piala Dunia 2022 Senegal vs Belanda, De Oranje Menang 2-0

Tapi nonton sendiri tak seru, sehingga sejumlah sejumlah pihak menggelar nonton bareng.

Nah, untuk menggelar nobar sepertinya tak semudah itu.

Karena, Pemerintah sudah menggeluarkan aturan yang harus dilakukan jika hendak menggelar nobar Piala Dunia.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Aksi Suporter Jepang Bersih-bersih Stadion Piala Dunia 2022, Netizen: Kultur Disiplin Mendarah Daging

Seiring perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan piala dunia 2022. 

"Dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng (nobar) piala dunia 2022," lanjut Safrizal. 

Lebih lanjut, Safrizal juga menegaskan, kegiatan nonton bareng piala dunia 2022 selama periode 20 November sampai dengan 18 Desember 2022 baik di restoran maupun cafe dapat dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: