Catat! Inilah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan tentang inflasi saat mengumumkan pemberian THR dan gaji 13.-Disway.id-
"THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai h-10 sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA:Mulai Panas, KADIN dan Pengusaha Ajukan Uji Materiil Upah 2023, Kemampuan Pelaku Usaha Minta Diperhatikan
BACA JUGA:TPP 6 Bulan Tidak Dibayar, ASN di Banyuasin Gigit Jari
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Berikut 3 faktanya:
1. Anggaran Diusulkan Rp156,4 Triliun
BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Diusulkan Rp5.131.569, Usulan Apindo dan Pemprov Ditolak Serikat Buruh
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, THR dan gaji ke-13 pensiunan ASN masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Anggaran yang diusulkan sebesar Rp156,4 triliun.
"Untuk program pengelolaan transaksi khusus ini tetap Rp 156,4 triliun, (pada RAPBN 2023) tetap Rp 156,4 triliun," kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: