Pemkab Ogan Ilir Update NJOP di 3 Kecamatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir baru melakukan pemetaan di 3 Kecamatan yakni, Indralaya, Indralaya Utara, dan Pemulutan.-Widjan-Palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM- Survei lapangan untuk pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk tahun 2022.
Pada tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir baru melakukan pemetaan di 3 Kecamatan yakni, Indralaya, Indralaya Utara, dan Pemulutan.
"Untuk total Desa dan kelurahannya ada sekitar 60 desa,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Nurhadi Alrasyid, dihubungi Palpres.com, Minggu 27 November 2022.
Dalam proses survei lapangan, tim melakukan pengukuran serta mengambil titik koordinat di 60 desa dan kelurahan. Tim juga melakukan wawancara kepada kepala desa serta sejumlah warga setempat, sebagai salah satu pembanding harga.
BACA JUGA:Cara Polres Ogan Ilir Bina Mental Tahanan Dengan Harapan Bisa Insaf
"Informasi harga yang kita peroleh dari Kades dan juga warga ini, akan kita rapatkan bersama untuk menentukan nilai tanah di lokasi-lokasi tersebut," terangnya.
Dibeberkannya juga, bahwa masih ada 181 Desa dan Kelurahan atau 13 Kecamatan yang belum dilakukan pemetaan, dan ini akan dilakukan pada tahun depan.
"Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengupdate Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Ogan Ilir, yang terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 lalu," katanya.
Dijelaskan Nurhadi, penyesuaian NJOP ini merupakan salah satu program prioritas dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.
BACA JUGA:Festival Burai 2022, Pertunjukan Seni Budaya Terbesar di Ogan Ilir Siap Digelar
Untuk melaksanakan program prioritas tersebut, tahun ini diadakan kegiatan pemetaan ZNT pada 60 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan demikian, akan ada beberapa penyesuaian NJOP yang nanti menentukan jumlah PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.
"Sehingga akan ada penyesuaian jumlah pembayaran PBB masyarakat sesuai dengan ZNT dan NJOP yang berlaku di desa dan kelurahan tersebut," sambungnya.
Melihat pada tahun 2021 lalu, PBB ini menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi, sehingga harus diprioritaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com