Ngaku CS GoBiz, Wili Dozen Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menginterogasi pelaku Wili Dozen terkait penipuan yang dilakukannya dengan mengaku sebagai CS GoBiz.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Termasuk dalam bagian komplotan penipuan asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI), Wili Dozen alias Dimas (28) warga Sidomulyo, Kabupaten OKI ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dengan modus penipuan mengaku sebagai karyawan GoBiz (mitra gojek), berhasil melakukan penipuan terhadap Silviana pengusaha UMKM produk jamu di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadany SIK melalui AKBP Fitriyanti mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang saat ini masih DPO.
“Saat ini untuk kasus ini, kita masih melakukan pengembangan dan masih ada satu DPO yang saat ini kita masih mencari keberadaannya. Kita akan kejar pelaku tersebut dan untuk identitasnya kita sudah kantongi,” ujarnya, Ahad 27 November.
BACA JUGA:Buru Pelaku Penembakan di OKI, Polda Sumsel Terjunkan Tim Khusus
Dirinya menuturkan, bahwa pelaku melakukan modusnya dan mengaku sebagai customer service dari Gobiz.
Pelaku menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi tersebut, pada pertengahan September 2022.
“Dari keterangan pelaku ke anggota kita, bahwa ia meminta korban untuk memverifikasi data pribadi korban yang tercantum pada akun GoBiz,” katanya kepada wartawan.
Lanjut dikatakan, Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan nomor rekening korban.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Gadis, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tangkap Stefano Richard
“Dimana seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh pelaku,” terang dia.
Setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban. Usai mendapatkan akses korban, pelaku langsung menyedot saldo didalam rekening korban.
“Dari pengakuan pelaku ke anggota kota bahwa ia berhasil menyedot uang korbannya sebesar Rp4,4 juta. Dalam modus kejahatan yang dilakukan pelaku, ia telah mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek oppo, empat buah SIM card Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel milik Xiaomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com