UMP Sumsel Tergolong Tinggi Dibanding Provinsi Lain, Berikut Lengkap Daftar UMP 2023
Ilustrasi UMP --Twitter@PorosHalangID
PALEMBANG, PALPRES.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akhirnya ditetapkan Dewan Pengupahan di daerah.
Dari daftar UMP 2023, seluruh daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan rata-rata 7 persen.
Namun begitu, UMP Sumsel tergolong tinggi dibanding provinsi lain.
Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
Lantas berapa UMP Sumsel 2023? Seperti diketahui, Pemprov Sumsel mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Senin, 28 November 2022, kemarin.
UMP Sumsel naik dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24, atau naik menjadi 8,26 persen.
Sekda Sumsel, Supriono mengatakan setelah membahas tentang UMP tahun 2023, akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446," ucap Supriono.
BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Diusulkan Rp5.131.569, Usulan Apindo dan Pemprov Ditolak Serikat Buruh
Ia menjelaskan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
Supriono mengatakan, pihaknya hanya mengumumkan saja.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur, tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: