Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Oleh Gubernur
dalam waktu dekat tarif ojek online akan ditentukan oleh Gubernur-radar tasik-radar tasik
JAKARTA,PALPRES.COM- Penetapan tarif ojek online (ojol) ke depan akan segera ditentukan oleh Gubernur di masing-masing daerah di Indonesia.
Hal ini menyusul Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal menyerahkan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online kepada gubernur.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan kementerian hanya akan menetapkan formula tarif sementara penetapan tarif ditentukan oleh Gubernur.
Pihaknya saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:BLT Ojek Online Cair Bulan November 2022, Ini Cara Ambilnya
“Penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, dikutip dari idxchannel.com Selasa 29 November 2022.
Hendro menjelaskan bahwa, peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sedangkan dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Sementara untuk besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan daerah operasinya.
BACA JUGA:Heboh Massa Ojol Geruduk Kantor di Setiabudi, Cari Satpam yang Pukul Rekannya
"Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku PM angkatan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya," katanya.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022 lalu. Namun, kebijakan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi ojol.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan No. 667/2022 yang berlaku sejak 11 September 2022 masih dilanggar oleh aplikator hingga hari ini. Potongan aplikator yang ditetapkan maksimal 15% tetap tinggi, yaitu 20% hingga hampir 40%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: