Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia-
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
BACA JUGA:5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda
BACA JUGA:INFO TERBARU! 1.979 Warga Mengungsi Imbas Gunung Api Semeru Erupsi
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 131A ayat 5.
Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai honorer diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.
BACA JUGA: Buruan, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Disini
Hal tersebut tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: