Honda

Listrik Wilayah Sumbagsel Nyaris Padam, Akibat 2 Pelaku Nekat Potong Besi Siku Tower Listrik

Listrik Wilayah Sumbagsel Nyaris Padam, Akibat 2 Pelaku Nekat Potong Besi Siku Tower Listrik

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi Interogasi pelaku Nelsen Ebiansyah terkait aksi pemotongan besi siku tower di Muara Enim.-Kurniawan-Palpres.com

BACA JUGA: PLN dan Serikat Pekerja Sepakat Akselerasi Transformasi Perusahaan

Kemudian Okta meminta bantuan dari Totok, dan Totok ini meminta pelaku Nelsen Ebiansyah untuk mengamankan tower dengan upah Rp500.000 per bulannya. 

"Namun semenjak Oktober 2022, Okta ini dari keterangan pelaku menghentikan pembayaran sehingga membuat pelaku marah hingga terjadilah pemotongan tersebut. Tapi pelaku tidak menjual hasil potongan tersebut melainkan membuangnya," aku dia.

Atas ulahnya para pelaku terancam pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP ATAU pasal 170 KUHP ATAU pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan itu, pelaku Nelsen mengakui perbuatannya tersebut. "Kami melakukan itu karena sakit hati upah kami selama dua bulan tidak dibayarkan, sehingga kami potong dengan waktu 15 menit dan membuang besi siku tower itu," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com