Honda

Kejari Banyuasin Bidik Proyek Dermaga Sungsang II Senilai Rp2 Miliar

Kejari Banyuasin Bidik Proyek Dermaga Sungsang II Senilai Rp2 Miliar

Proyek rehab dermaga Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II kini menjadi bidikan serius dari pihak Kejari Banyuasin.-Budi Alamsyah-Palpres.com

BANYUASIN, PALPRES.COM- Proyek rehab dermaga Desa Sungsang II Kecamatan BANYUASIN II kini menjadi bidikan serius dari pihak Kejari BANYUASIN.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Ahad 4 Desember 2022 pengerjaan proyek senilai Rp2 miliar tahun 2021 itu, informasinya terindikasi tidak sesuai spesifikasi volume yang ada dikontrak.

"Kalau proyek ini telah dilaporkan ke Kejari Banyuasin, maka seharusnya dilakukan audit untuk merinci anggaran yang sudah dikerjakan,” ujar Iswandi Ketua RJB Banyuasin.

Pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Banyuasin.

BACA JUGA:Listrik Wilayah Sumbagsel Nyaris Padam, Akibat 2 Pelaku Nekat Potong Besi Siku Tower Listrik

"Jangan sampai uang negara untuk kegiatan-pembangunan dermaga disalahgunakan dan masuk ke kantong pihak yang mencari keuntungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin Mulyanto membenarkan kalau proyek rehab dermaga di Desa Sungsang II telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Banyuasin.

“Kejari Banyuasin sudah turun ke lapangan didampingi PPK Dinas Perhubungan, bertujuan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait proyek pengerjaan tersebut,” katanya.

Karena pihak Kejari sejauh ini telah melakukan penghitungan dari hasil pengerjaan proyek yang ada sekarang ini. Apakah sesuai atau tidak dari spesifikasi kontrak. “Hasilnya nanti kita tunggu saja,” katanya.

Berita terkait, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 15.930.416.663 dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Tipikor Pembelian Bibit Buah Camat Ditahan Kejari OKU

“Pada hari ini, pihaknya menyetorkan ke Kas Daerah melalui Bank SumselBabel atas pengembalian dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba terkait proyek tahun 2021,” kata Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Julfadli SH, pada acara press rilis dikantor Kejari Muba, Rabu 30 November 2022. 

Dia menjelaskan, pengembalian dilakukan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PUPR terkait pemulihan kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga atas beberapa proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2021.

“Sebanyak 41 SKK kita terima pada Juli dan dalam hitungan beberapa bulan ini, tim JPN melakukan proses negosiasi serta komunikasi dengan mengirimkan surat panggilan kepada rekanan. Alhasil, mereka mau mengembalikan terkait temuan LHP BKP tahun 2021,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com