Citraland
Honda

Kelompok Tenaga Honorer Pemerintah Ini Dialihkan Jadi Outsourcing, Gajinya Harus Standar UMP

Kelompok Tenaga Honorer Pemerintah Ini Dialihkan Jadi Outsourcing, Gajinya Harus Standar UMP

Ilustrasi UMP--Istimewa/palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan ada beberapa kelompok tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS, namun dialihkan outsourcing.

Tenaga honorer yang dimaksud yakni satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.

Lantas apa untung dan ruginya atas pegawai outsourcing ini.

Istilah outsourcing lebih akrab dengan perusahaan.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Dikutip Palpres.com dari disnaker.kebumenkab.go.id, outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.

Dengan kata lain, pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

Sehingga, karyawan outsourcing bukan merupakan dari perusahaan pengguna.

Selain itu, pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir. Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya.

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Begitu juga dengan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak.Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja.

Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan yang bersangkutan.

Khusus outsourcing instansi pemerintah, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Dengan kata lain, jika selama ini gaji yang diberikan di bawah standar UMR atau UMP, kebijakan ini tentunya memberikan kabar baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: