Citraland
Honda

TNI AD Tolak Kepulauan Widi Dilelang, Dandim Labuha: Ini Bukan Objek Jual Beli!

TNI AD Tolak Kepulauan Widi Dilelang, Dandim Labuha: Ini Bukan Objek Jual Beli!

TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha mengerahkan prajurit mengibarkan bendera merah putih di Kepulauan Widi sebagai bentuk protes pulau itu akan dijual ke asing. --

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar menghebohkan bahwa Kepulauan Widi akan dijual ke pihak asing memantik reaksi TNI AD. 

TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha mengerahkan prajurit mengibarkan bendera merah putih di Kepulauan Widi. 

Ini sebagai bentuk penegasan dari militer Indonesia, bahwa Kepulauan Widi adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Juga untuk menegaskan bahwa Kepulauan Widi tidak dijual.

BACA JUGA: Gempa Bumi Tiga Kali Guncang Jember

"Seperti kita ketahui, salah satu situs asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual," kata Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul, Selasa 6 November 2022.

Romy berkata demikian terkait maraknya informasi bahwa Pulau Widi akan dilelang di salah satu situs Sotheby's Concierge Auctions Amerika Serikat. 

Kepulauan Widi berada di wilayah Konservasi Terumbu karang, bakau, dan ikan, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.

Kepulauan Widi masuk wilayah administratif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

BACA JUGA:Awas! Ada Maleware di Pesan Whatsapp Anda, Jangan Mudah Klik

Letkol Romy mengatakan, pasukan TNI AD dari Kodim 1509/Labuha yang dikerahkan berkekuatan satu SST yang dikomandoi oleh Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu. 

Pasukan yang dikerahkan melakukan pengibaran Bendera Merah putih, dan mengecat beberapa rumah berwarna merah dan putih selaras dengan warna bendera Republik Indonesia.

Romy mengatakan, aksi di Kepulauan Widi ini dilakukan sebagai tanda bahwa TNI AD tidak main-main dengan kedaulatan negara, karena setiap jengkal tanah milik Indonesia akan tetap selamanya milik Indonesia.

Romy menegaskan, seusai dengan Undang-Undang yang berlaku sudah menjelaskan bahwa wilayah Indonesia tidak bisa diperjualbelikan dan hanya bisa untuk dikelola secara berkala dan berizin resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: