Inilah Tampang Pria di Lubuklinggau yang Perkosa Anak SD di Musala
Arzani alias Ajay (42), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti yang diamankan. -Fran Kurniawan-Palpres.com
BACA JUGA:Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Tetap Waspada
Terjadilah aksi rudapaksa itu.
Korban tidak berani teriak karena mendapat ancaman pelaku.
Setelah memuaskan nafsu birahinya, pelaku menarik korban keluar musala sembari tetap mengancamnya.
“Pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu guru dan orangtuanya. Kalau dikasih tahu, tersangka mengancam akan memasukkan korban ke rumah kosong,” ucap AKP Robi Sugara.
Lantas pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban.
Setelah beberapa waktu, korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Hasil pemeriksaan, tersangka Ajay tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
"Pada saat korban didampingi oleh orang tuanya diperlihatkan dengan tersangka lewat kaca pintu ruangan PPA, korban berkata bahwa memang benar tersangka sudah merudapaksanya,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan, satu helai kemeja pendek warna putih, satu helai rok panjang warna merah, satu helai celana leging panjang warna coklat, dan satu helai celana pendek boxer warna kuning. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: