Niat Beli Obat Berujung Embat Ponsel Pegawai Apotek
emi untuk kebutuhan sehari-hari, Roman Ario (32) nekat melakukan pencurian ponsel di sebuah Apotik Sugih Waras di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Demi untuk kebutuhan sehari-hari, Roman Ario (32) nekat melakukan pencurian ponsel di sebuah Apotik Sugih Waras di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis, 24 November pagi.
Bahkan aksi yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos), namun pelaku harus mendekam di balik jeruji besi beberapa hari usai kejadian pelaku ditangkap anggota Polsek Kalidoni Palembang.
Menurut Roman awalnya ia tidak ada niat untuk melakukan pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saya tidak punya niat, awalnya saya datang ke TKP untuk membeli obat, tapi melihat kondisi dan suasana mendukung saya bawa kabur ponsel milik Nasyiyatul yang tergeletak di atas meja," ujarnya, Kamis 8 Desember.
BACA JUGA:Buat Heboh Warga Muara Dua, Pemotor Tewas di Semak-semak Usai Tabrak Pohon
Dirinya menuturkan, bahwa rencananya ponsel itu mau dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun keburu ditangkap.
"Saya khilaf melakukan aksi itu, rencananya mau jual ponsel itu dan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sementara itu, Kapolsek AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, anggotanya langsung lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap.
"Dari pengakuan pelaku saat anggota kita melakukan introgasi, didapatkan bahwa pelaku awalnya ingin membeli obat di TKP. Namun melihat ponsel tergeletak dan suasana sepi disertai tidak ada orang, pelaku langsung melarikan ponsel tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Curi Motor di Parkiran Karaoke, 2 Pemuda Asal Lahat Dibui di Polres Pagaralam
Akibat dari perbuatan yang pelaku lakukan, korban mengalami kerugian berupa satu buah ponsel Realme Narzo 20 warna biru yang diamankan dari pelaku dan belum sempat di jual.
"Selain mengamankan pelaku dan ponsel milik korban, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan milik pelaku merek Honda BeAT warna hitam dengan plat kendaraan BG 2393 ACP yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," aku dia.
Pelaku sendiri lanjut dia mengatakan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com