Honda

Spesialis Pencuri Alat-alat Mobil Tangki Dibekuk

Spesialis Pencuri Alat-alat Mobil Tangki Dibekuk

Tersangka Hakim-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Aksi pencurian alat-alat mobil tangki sudah sangat meresahkan, Hakim (35) warga Gandus Palembang akhirnya ditangkap oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satresrim Polrestabes Palembang, Jumat 9 Desember 2022 sore.

Pelaku ditangkap saat nongkrong di salah satu warung yang ada tidak jauh dari rumahnya. Ditangkapnya pelaku dari laporan Harmadi Gunawan (48) beberapa waktu lalu di SPKT Polrestabes Palembang.

“Atas laporan korban mengenai pencurian tutup tangki mobil tangki bagian atas dan samping yang dialaminya di HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada 19 November dan 21 November 2022 lalu, anggota kita berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhmad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Sabtu 10 Desember 2022.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku sendiri sudah menjadi target pihaknya, apalagi pelaku tersebut juga telah beraksi berulangkali.

BACA JUGA:Curi Motor di Parkiran Karaoke, 2 Pemuda Asal Lahat Dibui di Polres Pagaralam 

Pelaku ditangkap anggota, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.

Pada saat pelaku diamankan, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.

“Untuk selanjutnya, pelaku tadi langsung kita amankan ke Mapolrestabes Palembang untuk bisa memeriksa yang bersangkutan secara intensif," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku tersebut, kata Haris, pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku yang saat beraksi digunakan oleh pelaku. 

Untuk dugaan pelaku lain, hingga sekarang ini masih dalam pengembangan oleh penyidik.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas tiga tahun. 

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Spesialis Pencuri Mobil Antar Kabupaten/Kota Dibekuk

Adapun motor yang digunakan oleh pelaku tersebut, saat beraksi sudah kita amankan," tutupnya.

Berita terkait, dua pemuda asal Kabupaten Lahat harus mendekam di tahanan Polres Pagaralam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: