RDPS
Honda

2 Bandar Judi Togel Online yang Beroperasi di Indralaya Ditangkap Polisi

2 Bandar Judi Togel Online yang Beroperasi di Indralaya Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan dua orang bandar judi togel online yang beroperasi di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.--Istimewa/palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Polisi mengamankan dua orang bandar judi togel online yang beroperasi di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yakni Yulianto (63) dan seorang pemuda bernama Aldiansyah (19).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, dua tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

"Masyarakat resah dengan aktivitas perjudian togel online ini karena dapat menyeret anak-anak muda," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Sabtu 10 Desember 2022.

Setelah melakukan penelusuran, Tim Macan Putih Polsek Indralaya mengidentifikasi keberadaan para bandar judi ini. Kedua tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing di Indralaya.

BACA JUGA:Bukan Hanya Fokus Pengamanan Saja, Polda Sumsel Juga Siapkan Jaringan Internet Selama Operasi Lilin Musi 2022

"Para tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengaku belum lama menjadi bandar judi togel online Hongkong," aku Herman. 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar kertas kopelan nomor togel.

Kemudian ada uang tunai sebesar Rp98 ribu dan dua unit handphone untuk transaksi judi online. 

"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut," terang Herman.

BACA JUGA:Libur Nataru, Polda Sumsel Antisipasi Lonjakan Mobilitas Hingga Terapkan Protokol Kesehatan di Titik-titik In

Polisi mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Indralaya untuk tidak bermain judi, baik judi darat maupun judi online. 

"Kami terus melakukan upaya persuasif untuk menekan aktivitas perjudian ini. Jika ada yang melanggar, maka akan kami tindak," pesan Herman.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com