Pelaku Curanmor di Lapas Tanjung Raja Pernah Terjerat Kasus Perdagangan Perempuan
Pelaku melarikan sepeda motor milik pengunjung warga binaan Lapas Tanjung Raja dan aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terekam CCTV Lapas.-Widjan-Palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM- Pernah ditahan kasus pencurian dan kasus perdagangan perempuan tidak membuat Deki Firmansyah (33) warga Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi kapok.
Pasalnya, pria pengangguran ini kembali melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Nekatnya, pelaku melarikan sepeda motor milik pengunjung warga binaan Lapas Tanjung Raja, 6 Desember 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terekam CCTV Lapas, dan hal ini menjadi petunjuk polisi dalam meringkus tersangka.
BACA JUGA:2 Tahanan Polsek Tambun Kabur, Engsel Pintu Rusak
"Tersangka beserta barang bukti sepeda motor terdeteksi berada di Palembang," ujar Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah, Senin 12 Desember 2022.
Polisi lalu bergerak meringkus tersangka yang sedang berada di seputaran Simpang Flyover Jakabaring. Saat diamankan petugas, kata Halim, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan diberi tembakan peringatan.
"Tembakan ke udara tidak digubris, akhirnya yang bersangkutan kami lumpuhkan dengan timah panas," terang Halim.
Tersangka beserta barang bukti sepeda motor matic Honda Beat Street warna hitam dengan plat nomor BG 2955 TY diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Polda Jambi Menang Pra Peradilan
"Di dalam sepeda motor curian itu ternyata ada STNK, dompet, uang tunai dan handphone pemilik kendaraan. Ada sebagian besar uang tunai yang sudah digunakan tersangka," ungkap Halim.
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan, tersangka sebelumnya telah dua kali dipenjara. Selain kasus kepemilikan narkoba pada 2012, tersangka Deki juga pernah terlibat kasus perdagangan perempuan dan telah menjalani hukuman pada 2018.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus curanmor ini. Dan untuk tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com