Honda

2 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Dibekuk Polisi, Modusnya Sabu Dipecah

2 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Dibekuk Polisi, Modusnya Sabu Dipecah

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap dua kasus narkoba dengan dua tersangka dalam pres rilisnya di Polres Lubuklinggau pada Senin 12 Desember 2022.-Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap dua kasus Narkoba dengan dua tersangka dalam pres rilisnya di Polres Lubuklinggau pada Senin 12 Desember 2022.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni WS (34), warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan tersangka MP, 26 tahun, warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur.

Dari tersangka W diamankan barang bukti narkoba yang diduga sabu seberat 742 gram yang sudah dipecah-pecah menjadi 7 klip plastik. 

Petugas menangkap tersangka W pada Rabu, 30 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Dit Resnarkoba Polda Sumatera Selatan Ungkap 31 Kasus Narkoba

“Penangkapan berawal setelah Satres narkoba mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh satu orang tersangka," kata Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep didamping Kasat Narkoba, AKP Hendrawan.

Petugas yang menerima laporan dari masyarakat tersebut langsung melakukan tindakan quick respon dengan cepat. 

Dan saat di tempat kejadian yakni di Jala HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I tim berhasil mengamankan tersangka atas nama W. 

“Pemeriksaan terhadap tersangka ini ditemukan barang yang diduga sabu seberat 742 gram," ungkapnya. 

BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Bra, Wanita di Muratara Ditangkap Polisi

Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman oleh tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. 

Dan barang diduga didapat dari tersangka H yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

“Kita sudah mengetahui identitasnya. Mohon doanya bisa dilakukan penangkapan terhadap saudara H sebagai pemilik barang yang disampaikan oleh tersangka W,” bebernya.

Sementara itu di hari dan tanggal yang sama, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB juga menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni MP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com