Honda

Pelaku Curas Diamankan Polsek Tanjung Batu

Pelaku Curas Diamankan Polsek Tanjung Batu

Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel mengamankan pelaku curas. -Widjan palpres.com-

OGAN ILIR, PALPRES.COM- Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim, di Jalan  PTPN VII Cinta Manis Rayon V Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat pada hari Selasa 6 Desember 2022 lalu sekira pukul 12.45 WIB.

Pada saat kejadian, pelaku menodong korban Udi Sahril 40 tahun yang sedang melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motor. 

BACA JUGA: Saat Dibekuk, Pelaku Curas Ini Nyaris Tikam Petugas

"Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku.

Saat itu, pelaku menghadang korban dengan berpura-pura kehabisan bahan bakar.

Kemudian ketiga orang ini meminta korban untuk mendorong motor pelaku," ungkap Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna SH.

Lalu katanya, setelah di perjalanan, pelaku menyuruh korban berhenti dan mengancam untuk turun sambil hendak memukul serta menarik motor dari tangan korban.

Kemudian pelaku meninggalkan korban di tengah jalan.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Santri di Seberang Ulu II Ditangkap Polisi

"Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Batu, sehingga kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kejadian tersebut," terangnya.

Kemudian pada hari Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, tim dipimpin Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna SH dan Kapolsek Indralaya AKP Herman SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Marzuki SH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata SH melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Sepekan Menjabat, AKP Robi Sugara Rilis Curas, Curat dan Perjudian

Dari penyelidikan tim gabungan, didapati hasil dan mengarah kepada tiga tersangka. Kemudian tim gabungan mangamankan satu orang pelaku bernama Pakri Ilham alias Ruslaini di simpang Muara Meranjat Desa Meranjat 3 Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir tanpa perlawanan.

"Sedangkan untuk pelaku 2 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolsek Tanjung Batu

Berita terkait, pelaku penjambretan dengan korban seorang santri di depan kostan Rara yang beralamat di Jalan KH Balqi, Lorong Banten IV, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, berhasil dibekuk.

BACA JUGA: Jadi Korban Curas 10 Orang, 3 Pelajar Lapor Polisi

 

Pelakunya yakni Sudirman (45) dan Irawan (42) warga Jalan Silaberanti Ujung, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, Selasa, 6 September 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut laporan korban, peristiwa dialaminya Senin, 5 September 2022  sekitar pukul 03.00 WIB di depan kosan Rara, di Jalan KH Balqi, Lorong Banten IV, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Peristiwa itu sudah dilaporkan ayah korban Meyzuar (36) ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kedua pelaku ini sudah ditangkap anggota Reskrim.

Penangkapan kedua pelaku ini, menindaklanjuti laporan dari korban pencurian dengan kekerasan berupa jambret ponsel seorang santri.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelakunya, anggota kita langsung menangkap kedua pelaku dirumahnya masing-masing dan akan diproses lebih lanjut terkait Pasal 365 KUHP," ujarnya, Rabu 7 September 2022.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Penadah Ponsel

Selain kedua tersangka ini, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega Force nopol BG 5563 ABD, satu helai Jaket yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, dan satu Buah kotak ponsel merek Oppo A76.

"Modusnya, kedua pelaku dengan mengendarai motor mendekati korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu tersangka Irawan turun dari motor, mendekati korban dan langsung menarik ponsel korban sambil melakukan pemukulan ke arah kepala dan badan korban," jelas Kompol Tri.

Sementara itu, pelaku Irawan diwawancarai, mengakui perbuatannya sudah merampas ponsel seorang santri.

"Kami berdua merampas ponsel korban, lalu di jual Rp450 ribu, untuk saya Rp250 ribu dan saya kasih teman saya Sudirman Rp200 ribu.

Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata sopir bentor ini.

Lanjutnya, sudah dua kali melancarkan aksi ini.

"Pertama saya sendirian, saat itu mengambil ponsel korban seorang anak perempuan, dan yang kedua ini berdua bersama Sudirman," tutupnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: