Honda

Ikut Menjaga Swasembada Daging, Ini yang Dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ikut Menjaga Swasembada Daging, Ini yang Dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Panit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel IPDA Hendri Prayudha menyambangi peternakan Sapi Potong yang ada di Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir.-muhammad iqbal-polda sumsel

OKI, PALPRES.COM – Sebagai upaya mewujudkan swasembada daging antara lain dengan menjaga keberadaan Ruminansia atau sapi potong betina yang produktif. 

Hal ini pula yang coba didorong oleh petugas Unit 4 Sub Direktorat (Subdit) 1 Tindak Pidana (Tipid) Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dipimpin Perwira Unit (Panit) 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, IPDA Hendri Prayudha menyambangi peternakan sapi potong yang ada di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Menurut IPDA Hendri, untuk meningkatkan angka kelahiran dan populasi sapi betina produktif perlu dijalankan sejumlah upaya konkret. 

BACA JUGA: Catat, Ada Lagi Bansos Kemensos yang akan Cair Minggu ini, Besarnya Rp.600.000

"Sapi betina produktif merupakan betina yang dinyatakan normal organ reproduksi/peranakan yang dinyatakan oleh dokter hewan atau petugas peternakan," jelas IPDA Hendri. 

Sesuai dengan dasar hukum larangan pemotongan sapi betina produktif adalah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa ternak Ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. 

Masih menurut IPDA Hendri, ketentuan larangan ini tak berlaku apabila hewan besar betina yakni antara lain berumur lebih dari 8 tahun atau sudah beranak lebih dari 5 kali. 

BACA JUGA:Bansos PKH Akan Cair Pertama Kali di Awal Tahun 2023, Ada Kriteria Penerima Baru

Lalu, tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan. 

"Sapi mengalami kecelakaan yang berat, menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," paparnya.

Hal lain sambung IPDA Hendri, sapi tersebut menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya atau membahayakan keselamatan manusia (tidak terkendali).

"Jika larangan pemotongan ternak betina produktif tetap dilanggar maka ada sanksi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil," urainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com