Honda

Mudah! Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapat Bansos

 Mudah! Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapat Bansos

Warga yang mendapat bantuan reguler maupun kondisional dari Kemensos harus terlebih masuk DTKS.-Dokumen Palpres-

JAKARTA, PALPRES.COM – Sejak April 2022 lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil. 

Sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS, yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

Data inilah yang sering dipakai oleh Kemensos dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Siap-siap, 4 Bansos Cair Awal Tahun 2023, Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta

Warga yang mendapat bantuan reguler maupun kondisional dari Kemensos, harus terlebih masuk DTKS.

Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa, dan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu).

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftarkan diri ke DTKS. 

 

Cara Mendaftar DTKS Online

BACA JUGA:Bansos PIP Sudah Cair, Lumayan Dapat Rp1.000.000

Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.

Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK. 

 

Cara Mendaftar DTKS Offline 

Cara kedua dengan pengajuan secara offline. 

BACA JUGA:Segera Cek di Link Ini, Mungkin Kamu Penerima Bansos Kemensos

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan. 

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa. 

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial. 

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni: 

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

3.  Masuk golongan keluarga miskin 

4.  Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.

 

Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial. 

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru. 

Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: