Citraland
Honda

Tugas Berat Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Mengedukasi Konsumen Cerdas Pelaku Usaha Bijak

Tugas Berat Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Mengedukasi Konsumen Cerdas Pelaku Usaha Bijak

Personel Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen ke sejumlah pedagang di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Palembang.-polda sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tugas berat Sub Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat, memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mencerdaskan masyarakat selaku konsumen. 

Antara lain berupaya mengedukasi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan," sebut Perwira Unit (Panit) 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ipda Hendry Prayudha.

Demikian disampaikan Ipda Hendry Prayudha saat mensosialisasikan UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ke pedagang di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Palembang, hari ini. 

Menurut Ipda Hendry Prayudha, hal ini dapat berlaku dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang belakangan semakin menjamur. 

"Walaupun saat kerap terjadi transaksi yang tidak melalui tatap muka, namun konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan oleh si penjual atau penyedia barang," terangnya. 

Masih kata Ipda Hendry Prayudha, perlindungan konsumen merupakan keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. 

“Termasuk mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen,” tukas Ipda Hendry Prayudha. 

Sementara itu, Deni, pemilik Toko Prima Jaya KM 10, Palembang yang sempat disambangi mengapresiasi kinerja personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Dia mengakui personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengedukasi pedagang dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Deni pun berharap agar penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pedagang khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memberikan edukasi, regulasi serta pengetahuan terkait barang-barang apa saja yang diperbolehkan diperdagangkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com