Belum Sempat ‘Ngisap’ Sabu, Petani di Pagaralam Diamankan
Tersangka -Eko Palpres.com-
PAGARALAM, PALPRES.COM - Apes dialami Ipan Effendi (42), niat ingin menikmati narkotika jenis sabu, ia malah keburu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Informasi yang dihimpun, Selasa 21 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Ipan Effendi digedor di kediamannya di Dusun Tanjung Payang Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam.
Pria yang keseharianya sebagai petani itu, tertangkap basah tengah merakit bong (alat hisap sabu) di rumahnya.
Tak pelak, berikut satu paket sabu seberat bruto 1,06 gram berhasil disita anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
BACA JUGA:Mama Muda Selundupkan Sabu Dalam Popok Bayi ke Lapas Lubuklinggau
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Sutiyoso dalam siaran persnya, membenarkan adanya penangkapan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Saat itu kita mendapatkan informasi adanya penyalahgunaaan narkotika dari masyarakat yang dilakukan oleh tersangka,” kata Sutiyoso.
Ia mengatakan, informasi tersebut dikembangkan dan petugas langsung melakukan penggerebekan dikediaman pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan batang bukti berupa kaca pirek yang dipegangnya di tangan kiri dan tisu yang dipegangnya di tangan kanan,” ungkapnya.
BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Dibekuk Polisi, Modusnya Sabu Dipecah
Lanjut Sutiyoso, di TKP juga petugas mendapati barang bukti lain diatas meja yakni satu paket narkotika jenis sabu.
Diakui Ipan, jika barang tersebut benar adalah miliknya semdiri yang baru akan digunakan.
“Pelaku mengaku pada saat diamankan dirinya hendak merakit alat hisap Sabu,” katanya
Peristiwa terpisah, Perli Fitradinata (21), warga Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: