Harga Rokok Tahun 2023 Bakal Naik, Ini Daftarnya
harga rokok kembali naik dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023-pixabay & freepik-
JAKARTA,PALPRES.COM- Harga rokok diprediksi bakal mengalami kenaikan ditahun 2023 mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana akan menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023 mendatang.
Kenaikan tarif cukai diperkirakan mencapai 10 persen.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
BACA JUGA:Imbas BBM Naik, Rokok Tingwek Jadi Incaran Para Perokok
Jika tidak ada perubahan, kenaikan harga rokok ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Adapun harga rokok yang ditetapkan pemerintah tahun 2023 mendatang berdasarkan Permenkeu Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris adalah dikutip dari idxchannel.com sebagai berikut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)
Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.255,00 (cukai Rp669,00)
BACA JUGA:Auto Kaya, Berani Berhenti Merokok Dapat Uang Gratis Hingga Rp10 Juta
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.165,00 (cukai Rp1.193,00)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: