RDPS
Honda

2 Orang Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres PALI

2  Orang Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres PALI

MENJELASKAN Kapolres Pali AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres Pali, Kompol Hardiman menjelaskan hasil ungkap kasus narkoba yang mengamanan dua orang pengedar.-Istimewa-

PALI, PALPRES. COM –Anggota Satres Narkoba Polres Pali berhasil menangkap dua orang warga Dusun 3 dan Dusun  4 Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun 2 Desa Air hitam.

“Kedua pelaku merupakan seorang pengedar, dan tertangkapnya para pelaku berkat adanya sinegritas Polres Pali dan peran aktif dari masyarakat dalam memerangi dan memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Wikhum Polres Pali,” ujar Kapolres Pali, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres Pali, Kompol Hardiman, Jumat 23 Desember 2022.

Setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, akhirnya personil Satres Narkoba berhasil meringkus dua orang warga Air Itam, yang sedang mengadakan transaksi Narkoba dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar disalah satu rumah bandar Narkoba berinisial JD warga Dusun 2 Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.

"Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan lidik dengan cara Under Caver Buy, dan hasilnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang kurir berinisial ST(34) warga Dusun 3 Desa Air Itam yang berprofesi sebagai petani dan AP(38) petani yang beralamat di dusun 4 Desa Air Itam,"aku dia.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Desa Sekonjing Dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Turut diamankan sebagai barang bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 16.37 Gram, dua Unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda BeAT warna Hitam, satu Ball klip plastik bening besar, enam ball plastik bening sedang, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu buah sekop takar terbuat dari pipa paralon.

"Ini menandakan jaringan Narkoba ini cukup besar,dan dari TKP kami amankan 5 orang, tapi 3 orang lainnya masih statusnya sebagai saksi,dikarenakan tidak ditemukan barang bukti,tapi kedepannya kita lakukan asesmen,kita lihat sejauh mana keterlibatannya,"jelas Mantan Kapolres Musi Rawas ini.

Diakhir acara Press Rillis Kapolres Pali menyampaikan bahwa,untuk pelaku ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2,dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Berita terkait, kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Selamet Riady, lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu 23 November 2022 lalu.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Pelakunya yakni Kosman, warga lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang, di tangkap dengan barang bukti 21 bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 4,56 gram, serta satu bungkus plastik klip bening yg berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi logo gucci warna kuning dengan bruto 0,54 gram.

"Pelaku kita tangkap dirumahnya, untuk barang bukti ditemukan anggota tersimpan di seng atas rumah pelaku," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu 30 November 2022.

Untuk pelaku sendiri, lanjut Kompol Mario, diamankan berka informasi masyarakat yang diterima anggotanya terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal pelaku.

"Menerima informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sabu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: