Siap-siap! PNS Bakal Dikurangi, Tak Lagi Terima CPNS, Pensiun diganti PPPK
Ilustrasi-pns.kamikamu.co.id-
JAKARTA, PALPRES.COM – Ke depan tidak ada lagi penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk PNS yang pensiun, akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pengurangan PNS ini akan dilakukan secara bertahap, selama 5-10 tahun ke depan.
Nantinya PNS yang tersisa hanya di sektor-sektor tertentu saja.
Aturan tersebut akan berlaku, jika Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.
Khususnya dalam pasal baru yang membahas tentang pensiun dini massal bagi PNS (ayat 5 pasal 87 draf RUU).
Hal ini diakui oleh Imran Jausi, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Rabu, 28 Desember.
Menurut dia hal itu terlihat tidak adanya penerimaan PNS tahun ini, yang digantikan Seleksi PPPK.
BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023
Bahkan, Imran mengakui bahwa PNS akan dikurangi dan hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.
PNS yang memasuki masa pensiun tidak diganti, dan kebutuhan PNS baru akan diisi oleh PPPK.
Ditambahkan Imran, secara alami PNS akan berkurang.
“Ketika wacana PNS itu dibatasi penerimaannya dimunculkanlah PPPK atas dasar pertimbangan itu," sambung Imran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id