Citraland
Honda

Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan RI, Center Of Excellence

 Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan RI, Center Of Excellence

Gedung Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan RI-Kemhan RI-

BOGOR, PALPRES.COM - Didasarkan pada keyakinan Bela Negara adalah persoalan bangsa yang harus mendapat atensi dari semua komponen bangsa, mendorong  Kabadiklat Kemhan Hartind Asrin pada 20 November 2013 memulai titik awal Road Map pembentukan Pusdiklat Bela Negara.

Pusdiklat tersebut ada dibawah Badiklat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN/RB) itu.

Menteri PAN/RB saat itu mengisyaratkan adanya "lampu kuning" dibentuknya Pusdiklat Bela Negara.

Pusdiklat Bela Negara merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan (Badiklat Kementerian).

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Pusdiklat Bela Negara mempunyai tugas dan fungsi Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan, yakni melaksanakan tugas pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan pelaporan diklat serta peningkatan mutu diklat di bidang pembentukan kader bela negara.

Selain itu Pusdiklat Bela Negara juga menjalankan fungsi sebagai supervisi teknis penyelenggaraan Diklat Bela Negara di lingkungan Kemhan dan TNI, termasuk Supervisi terhadap penyiapan perangkat utama penyelenggaraan Diklat Bela Negara.

Meliputi, program diklat pembentukan Kader Bela Negara, tenaga kediklatan serta sarpras Diklat Bela Negara yang terstandarisasi di lingkungan Kemhan dan TNI, juga Badan Diklat Kementerian/Lembaga.

Beberapa institusi telah kerja sama dengan Pusdiklat Bela Negara, diantaranya:

BACA JUGA:TERBARU! Ini Daftar 5 Bansos yang Siap Dicairkan pada Bulan Januari 2023

1. Diklat Kader Bela Negara lingkup pekerjaan bagi PNS Kemhan Golongan I dan II.

2. Diklat Kader Bela Negara Gabungan lingkup pendidikan, pekerjaan dan masyarakat.

3. Diklat Kader Bela Negara lingkup pekerjaan, PNS Mabes TNI, dan angkatan Gol. I dan II.

4. Diklat Kader Bela Negara lingkup pekerjaan bagi PNS Kemhan gol. III/a-III/b.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: