RDPS
Honda

Bid Tik Polda Sumsel Turut Andil Susunan 'SOP' Website Aplikasi Bantuan Polisi

 Bid Tik Polda Sumsel Turut Andil Susunan 'SOP' Website Aplikasi Bantuan Polisi

Kombes Pol B Irawan (Auditor Itwasda) dan AKBP Adi Herpaus (Kabag Kerma Ops) memimpin rapat penyusunan SOP dan pembuatan SOP Web Bantuan Polisi.-Humas Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan Polri melalui 110 sering menerima berita tidak bisa dipastikan kebenarannya, atau tidak terdata secara jelas alias "PRANK".

Atas dasar evaluasi tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, membuat terobosan kreatif berupa pelayanan masyarakat melalui sarana ITE atau jaringan online dengan nama Web Bantuan Polisi dengan nomor whatsapp (0813-70002-110).

Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian berupa pelayanan tugas-tugas kepolisian tentang informasi, kritik dan saran, apresiasi dan peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel.

Agar Website Aplikasi Bantuan Polisi ini dapat langsung di tindak lanjuti oleh para satker Polda dan satker jajaran, tentunya diperlukan SOP guna menjamin setiap unit kerja menjalankan aktivitas dengan tepat, cepat, efektif, efisien dan terhindar dari kesalahan.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Walaupun fungsi utama SOP adalah sebagai alat pandu, namun demikian fungsi SOP dapat juga digunakan untuk alat ukur, alat pantau, dan sebagai alat latih.

Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Kamarudin, M Si mengatakan, sebagai penjuru dalam penyusunan SOP tersebut membentuk pokja pembuatan SOP Web Bantuan Polisi yang diambil dari satker Polda terkait, antara lain Itwasda, Bid Tik, Bid Propam dan Bid Hukum.

“Pembahasan penyusunan SOP oleh team Pokja yang dipimpin Kombes Pol B Irawan (auditor Itwasda) dan AKBP Adi Herpaus (Kabag Kerma Ops), telah membuat draf tentang SOP Web Bantuan Polisi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Hasil penyusunan draf SOP tersebut akan ditindak lanjuti oleh Bidkum terkait koreksi material-material hukum yang akan dimasukkan dalam SOP tersebut, sebelum nantinya disahkan oleh Bapak Kapolda.

BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023

Sementara itu, Kabid Tik Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan melalui Kasubbid Tekinfo AKBP Sutrisno mengatakan, Bid Tik ditunjuk salah satu tim pokja menyampaikan sebagai unsur pelayan yang mendukung program dari Kapolda Sumsel.

"Bid TIK memiliki peran tugas dan fungsi bantuan teknis guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas operasional, terhadap penggunaaan jaringan aplikasi Whatsapp Banpol yang berbasis ITE (jaringan online)," katanya.

Adapun tugas dan fungsi bantuan teknis tersebut adalah pertama, bertugas membantu dalam rangka menyelenggarakan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan pelayanan multi media guna melancarkan operasional penggunaan whatsapp Banpol pada posko Command Center Polda Sumsel.

Lalu kedua, membantu pemeliharaan jaringan komunikasi dan penggunaan data serta pelayanan telekomunikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel